APAKAH harus haji dulu baru umroh? Diketahui bahwa banyak Muslim menantikan waktu keberangkatan haji tiba. Bagaimana tidak, mereka yang menjadi calon jemaah haji harus berangkat beberapa tahun setelah pendaftaran.
Ini tentunya disebabkan antrean calon jemaah haji yang banyak setiap tahunnya.
Hukum berhaji sendiri wajib bagi umat Muslim. Hanya saja, ibadah ini lebih diwajibkan kepada mereka yang mampu baik dalam kesehatan maupun finansial.
Berbeda dengan umroh yang hukumnya sunnah. Di antara kedua ibadah di Tanah Suci Arab ini tak sedikit umat yang merasa galau.
Mereka ingin umroh namun belum berhaji. Sedangkan jika brhaji dulu di zaman sekarang menunggu waktu yang lama.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
-Apakah Harus Haji Dulu Baru Umroh?
Sejatinya permasalahan ini pernah dirasakan oleh sahabat nabi Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya: Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)
Berdasarkan hadits tersebut untuk melaksanakan umroh tak harus haji dulu. Sehingga boleh saja untuk melaksanakan ibadah umroh sebelum haji, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.
Akan tetapi ada hal yang perlu diingat, meski telah melaksanakan umroh, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Orang yang telah umroh namun belum haji, tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji.
Itulah penjelasan mengenai apakah harus haji dulu baru umroh bagi yang tengah merasa galau akan hukumnya. Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.