Share

Apakah Ruqyah Itu Termasuk Syirik? Ini Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis · Selasa 23 Mei 2023 08:58 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 23 330 2818287 apakah-ruqyah-itu-termasuk-syirik-ini-penjelasannya-yu0G1Q9zrB.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

APAKAH ruqyah itu termasuk syirik? Praktik pengobatan mistis seperti kesurupan, guna-guna, santet, teluh, dan gangguan gaib lainnya masih banyak dilakukan.

Maraknya praktik ruqyah dengan segala metode dan bacaan, tak sedikit yang bertanya hal ini termasuk syirik atau bukan.

-Apakah Ruqyah Itu Termasuk Syirik?

Melansir dari laman resmi NU, ruqyah memiliki definisi yaitu praktik pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis maupun non medis.

Ini sesuai firman Allah swt berikut:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

Artinya: “Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian.” (Surat Al-Isra ayat 82).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa kata syifâ (penawar atau obat) pada ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur’an bisa menjadi obat baik untuk penyakit rohani atau jasmani.

“Jika mayoritas filsuf dan ahli pembuat jimat saja bisa menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an, maka jelas Al-Qur’an lebih manjur karena sudah mendapat legalitas teologis. Rasulullah saw sendiri telah menyampaikan, ‘Siapapun yang tidak (mencari) kesembuhan dengan Al-Qur’an, maka Allah tidak akan memberikan kesembuhan baginya.’” (Ar-Razi, Tafsir Al-Kabir, tanpa tahun: juz XXI, halaman 34)

Adapun hadits yang mempertegas tentang ruqyah, yakni:

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً عَلَيْهَا أَبُو سَعِيدٍ فَمَرَّ بِقَرْيَةٍ فَإِذَا مَلِكُ الْقَرْيَةِ لَدِيغٌ , فَسَأَلْنَاهُمْ طَعَامًا فَلَمْ يُطْعِمُونَا وَلَمْ يُنْزِلُونَا , فَمَرَّ بِنَا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ , فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْعَرَبِ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يُحْسِنُ أَنْ يَرْقِيَ؟ إِنَّ الْمَلِكَ يَمُوتُ , قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: فَأَتَيْتُهُ فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ فَأَفَاقَ وَبَرَأَ , فَبَعَثَ إِلَيْنَا بِالنُّزُلِ وَبَعَثَ إِلَيْنَا بِالشَّاءِ , فَأَكَلْنَا الطَّعَامَ أَنَا وَأَصْحَابِي وَأَبَوْا أَنْ يَأْكُلُوا مِنَ الْغَنَمِ حَتَّى أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ الْخَبَرَ , فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ شَيْءٌ أُلْقِيَ فِي رَوْعِي , قَالَ: فَكُلُوا وَأَطْعِمُونَا مِنَ الْغَنَمِ

Artinya: “Abu Sa’id al-Khudri ra telah menceritakan kami bahwa Rasulullah saw pernah mengutus sekelompok pasukan dan Abu Sa’id berada bersama mereka. Pasukan itu kemudian melewati sebuah perkampungan. Ketika itu pemimpin kampung itu digigit hewan melata. Kami lalu meminta makanan kepada mereka, namun mereka enggan memberinya dan tidak menyuruh kami singgah. Tak lama kemudian salah seorang penduduk kampung tersebut melewati kami dan berkata, ‘Wahai sekalian orang Arab, apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? karena pemimpin kami hampir mati.’

Abu Sa’id berkata, ‘Aku lalu mendatanginya dan membacakan surah Al-Fatihah kepadanya. Akhirnya, ia siuman dan sembuh.’ Ia lalu memberi kami persinggahan dan beberapa ekor domba. Setelah itu kami menyantap makanannya, namun mereka enggan memakan domba tersebut. Ketika kami sampai kepada Rasulullah saw, aku menceritakan hal tersebut kepadanya. Mendengar itu, beliau berkata, ‘Apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada sesuatu (ilham) yang dibesitkan di hatiku.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu makanlah dan berilah kami makan dari domba tersebut.’” (HR. Ad-Daraquthni no. 3018). (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, tanpa tahun: juz x, halaman 315).

Dari ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, jelas bahwa praktik ruqyah pada dasarnya dibenarkan dalam Islam. Namun, jika ada praktik pengobatan demikian tidak ditemukan landasannya baik dalam Al-Qur’an dan hadits seperti penggunaan asma suryani, maka boleh asalkan tahu artinya dan memiliki guru serta sanad yang jelas dan bukan syirik.

Wallahu a'lam bisshawab.

(RIN)

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini