MADINAH - Pemerintah Arab Saudi sedang gencar melakukan kampanye antirokok. Mereka memperluas area larangan untuk perokok di negara tersebut. Jika melanggar, pemerintah memberlakukan denda 200 SAR atau sekitar Rp800 ribu untuk mereka yang tertangkap merokok di tempat terlarang.
Ancaman ini menjadi peringatan dini untuk jemaah haji Indonesia jika tidak mau mendapat denda ratusan ribu.
Dalam peraturan yang dibuat pemerintah Arab Saudi memasang larangan merokok di area dekat masjid, kementerian, lembaga pemerintah, lembaga publik, pendidikan swasta dan publik, fasilitas olahraga, kesehatan dan budaya, area kerja perusahaan, komisi, pabrik dan bank, dan di angkutan umum. Larangan merokok juga berlaku di pabrik makanan dan minuman, tempat produksi minyak, pompa bensin, toko, lift, dan kamar mandi.
"Jangan merokok di sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi. Karena larangan merokok itu ada, ya hati-hati lah, lihat situasi. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu," kata Keppala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin
Zaenal meminta kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama, kata Kadaker Madinah, yang berada di wilayah markaziyah, atau kawasan seputaran Masjid Nabawi. Dan tahun ini, penginapan jemaah haji asal Indonesia berada di markaziyah.
Meski, jika ada jemaah haji yang terkena masalah tersebut atau melanggar aturan? Zaenal menyatakan pihaknya akan membantu berkomunikasi karena bisa dimungkinkan peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan. "Tentu akan kami bantu untuk melakukan komunikasi dengan pihak terkait jika nantinya ada jemaah yang mendapatkan sanksi dari aturan larangan merokok," ujarnya.
Arab Saudi Dibayangi Peningkatan Jumlah Perokok
Langkah Arab Saudi mempersempit ruang perokok tak lepas dari fakta mereka mengalami ancaman ledakan jumlah perokok. Mengutip dari Arab News pada tahun 2013, jumlah perokok di Arab Saudi mencapai 5 juta orang, dan saat itu mereka memprediksi jumlah tersebut meningkat menjadi 10 juta pada 2020.
Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan dalam buku berjudul “Smoking in the Saudi Community” oleh Salman Al-Omari, ditemukan bahwa 37,9 persen orang Saudi mengaku merokok karena dipengaruhi teman sebayanya untuk mulai merokok.
Sementara menurut laporan gulfnews, pada 2015 Arab Saudi adalah rumah bagi enam juta perokok, termasuk sekitar 800.000 remaja, terutama siswa sekolah menengah dan atas, dan 600.000 wanita. Karena itu, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Dr Mansour Al-Qahtani mengatakan bahwa cara yang paling efektif untuk memerangi merokok adalah melalui undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Selain memperluas larangan area merokok, pemerintah juga menaikkan harga tembakau sebesar 150%. Pemerintah juga melarang program media, pakaian dan produk yang mempromosikan merokok dan rokok akan dilarang berdasarkan peraturan tersebut.
Kementerian pendidikan, media, kesehatan dan sosial akan meluncurkan program-program kreatif dan menarik untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok dengan bantuan dari sektor swasta.
"Bahaya perokok pasif atau paksa (karena berada di dekat perokok) telah terbukti secara ilmiah. Ada juga yang disebut dengan merokok kumulatif. Dan menghisap syisyah selama satu jam setara dengan merokok 50 rokok tradisional. Data statistik terbaru telah mengklasifikasikan vape (rokok elektronik) sama dengan merokok pada umumnya, dan itu bukan cara untuk berhenti merokok,” kata Al-Qahtani dikutip dari saudines
(Fakhrizal Fakhri )