Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Panduan Hukum Syariat Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |10:30 WIB
Bolehkah Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Panduan Hukum Syariat Islam
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA- Menjelang tibanya bulan Ramadhan yang penuh berkah, tradisi ziarah kubur menjadi kebiasaan banyak umat Islam Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, praktik ini dikenal dengan berbagai nama: ruwahan, nyekar, atau nyadran. Namun, apakah ziarah kubur sebelum Ramadhan diperbolehkan menurut syariat Islam? Institusi pembina Islam terkemuka—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama—memberikan penjelasan komprehensif tentang hal ini.

Hukum Ziarah Kubur Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas membolehkan ziarah kubur sebagai sunnah Rasulullah SAW. Dalil utamanya adalah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة

"Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).

Hadis ini menunjukkan perubahan hukum dari larangan menjadi perintah. Pada awal Islam, ziarah kubur dilarang karena takut menimbulkan penyimpangan keagamaan, namun seiring kuatnya iman umat, Rasulullah mengizinkannya dengan tujuan mulia: mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk akhirat.

Pandangan Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama melalui laman resminya mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dari kitab Fatawa Fiqhiyah al-Kubra, yang menyatakan bahwa melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu, termasuk menjelang Ramadhan, hukumnya adalah sunnah. Bahkan dalam riwayat Hakim, Rasulullah menerangkan manfaat ziarah kubur:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, dan mengingatkan pada akhirat." (HR. al-Hakim).

Syarat dan Larangan

Meski begitu, ziarah kubur harus dilakukan sesuai tuntunan syariat. Hal-hal yang dilarang ketika berziarah mencakup:

  • Meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikan mereka perantara (wasilah) kepada Allah, karena hal ini termasuk syirik, sebagaimana firman Allah dalam QS. Yunus (10): 106:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ

"Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi bencana kepadamu selain Allah."

  • Mengkultuskan kuburan atau menjadikannya objek pemujaan khusus
  • Memilih kuburan tertentu demi berkah, bukan untuk berdoa dan muhasabah diri

Berdasarkan pandangan di atas, ziarah kubur sebelum Ramadhan hukumnya boleh dan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan niat yang tepat: mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian. Praktik ini sejalan dengan sunnah Rasulullah dan didukung oleh dua institusi fikih terkemuka Indonesia. Yang terpenting adalah menjaga agar ziarah tetap dalam koridor syariat—semata untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya.
 

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement