Calhaj Harus Perhatikan Dua Syarat Sah Wukuf

Fetra Hariandja, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2012 11:30 WIB
Kapala Bidang Bimbingan Haji PPIH Surahmat (Foto: Fetra Hariandja)
Share :

MAKKAH - Seluruh jamaah calon haji (calhaj) dari berbagai penjuru dunia akan melaksanakan puncak haji atau wukuf di Padang Arafah. Namun ada yang patut diperhatikan calhaj, khususnya dari Indonesia bahwa ada dua syarat sah dalam wukuf.

Kapala Bidang Bimbingan Haji PPIH Surahmat menjelaskan, agar wukuf dianggap sah maka dalam praktiknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, wukuf harus masuk dalam rentang waktu antara dzuhur tanggal 9  Dzulhijjah sampai fajarnya hari Nahr (kurban). Artinya, kalau wuquf dilakukan sebelum atau sesudah rentang waktu tersebut maka tidak dianggap haji.

"Dalam wuquf ini sudah dianggap sah kalau memang sudah menemukan sedikit waktu dari rentang waktu di atas. Akan tetapi yang lebih baik adalah menggabungkan (menemukan) waktu siang dan malam. Lalu kalau memang Hujjaj keluar meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam, maka sunah baginya menyembelih hewan dam (deda)," kata Surahmat di Makkah, Selasa (23/10/2012).

Kedua Wuquf harus masih berada dalam zona Arafah, di mana berada. Hal ini diriwatkan Imam Muslim dalam hadist shahihnya: “Perhatikan, di sinilah aku wukuf dan seluruh ‘Arafah adalah tempat (berwukuf)“.

Seluruh jamaah cahaj hendaknya memahami makna wukuf secara benar dengan menghayati amalan-amalan ibadah yang dilakukannya demi memperoleh ridho Allah SWT. Sehingga kesempatan meraih haji mabrur dari Allah SWT terbuka lebar.

"Haji yang mabrur sangat didambakan seluruh calhaj karena balasannya surga. Jadi semua ketentuan dalam wukuf harus dijalankan," paparnya.

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya