Beroperasi saat Puasa, Tempat Hiburan Malam Akan Ditutup Paksa

Erie Prasetyo, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2014 14:07 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam
Share :

MEDAN - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan akan melakukan penutupan paksa terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadan.

"Penutupan sementara tempat hiburan malam saat bulan Ramadan tersebut berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 37 Tahun 2002," kata Kepala Sesi (Kasi) Hiburan Umum Dispar Medan, Uno, di kantornya, Medan, Rabu (11/6/2014).

Untuk pengawasan, lanjut Uno, institusinya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Militer.

“Hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub, dan live musik tutup sementara saat bulan Ramadan. Kami bersama Satpol PP dan PM bekerja sama mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan,” tuturnya.

Mengenai jadwal tempat hiburan malam mulai tutup sementara, Dispar Kota Medan masih menunggu Rapat forum komunikasi pimpinan daerah dengan ormas islam. "Jadwal kapan hiburan malam diberhentikan saat bulan puasa belum ada keputusan, masih menunggu keputusan dari Plt Walikota Medan,"tuturnya.

Setelah jadwal keluar, Dispar Medan baru akan menerbitkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan malam.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya