Pertanyaan:
Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Tidak digunakan untuk fakir miskin?
Eko W, Yogyakarta
Jawaban:
Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil. Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan.
Mengenai pemanfaatan dana zakat untuk pembangunan masjid dan keperluan dakwah, para ulama berbeda pendapat, hal tersebut didasarkan atas perbedaan pendapat tentang asnaffi sabilillah yaitu sebagai berikut :
- Sebagian ulama memperluas makna fi sabilillah, yaitu seluruh aktivitas atau kegiatan yang bertujuan fi sabilillah (di jalan Allah). Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya.
- Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. Kelompok ini tidak merekomendasikan dana zakat untuk pembangunan masjid.
- Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya. Kelompok ulama ini berpendapat dana zakat maal boleh dimanfaatkan untuk pembangunan masjid jika masjid tersebut di wilayah para mustahik adapun jika masjid tersebut di wilayah pemukiman yang banyak orang kayanya maka didsarankan agar memanfaatkan dana umat lainnya seperti infak/sedekah dan wakaf.
Wallahu’alam bishowab
Tim Da'i Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)
(M Budi Santosa)