Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid?

, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2016 09:25 WIB
Zakat Maal (Ilustrasi: www.zonaislam.net)
Share :

- Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. Kelompok ini tidak merekomendasikan dana zakat untuk pembangunan masjid.

- Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya. Kelompok ulama ini berpendapat dana zakat maal boleh dimanfaatkan untuk pembangunan masjid jika masjid tersebut di wilayah para mustahik adapun jika masjid tersebut di wilayah pemukiman yang banyak orang kayanya maka didsarankan agar memanfaatkan dana umat lainnya seperti infak/sedekah dan wakaf.

Wallahu’alam bishowab

Tim Da'i Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya