Pelunasan BPIH reguler dibagi dalam dua gelombang. Gelombang I pada 19 Maret-15 April sementara gelombang II pada 30 April-10 Mei.
Pelunasan gelombang I diperuntukan bagi jamaah haji lunas tunda dan jamaah haji yang masuk kuota tahun ini, dengan ketentuam belum pernah berhaji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Sementara pelunasan gelombang II diprioritaskan untuk jamaah haji yang gagal melakukan pelunasan di gelombang I. Juga untuk jamaah haji yang masuk kuota tahun ini dan telah berhaji, jamaah pendamping lansia yang umumnya berusia 75 tahun ke atas, jamaah haji penggabungan suami/istri atau anak/orang tua, jamaah haji usia lanjut dan jamaah haji cadangan 5%.
(Qur'anul Hidayat)