Ia menerangkan bahwa E-Visa memiliki dampak positif berupa pengurusan menjadi lebih mudah dan cepat karena tidak perlu persyaratan dan prosedur yang terlalu banyak. Sedangkan dampak negatifnya, jelas dia, perlindungan kepada jamaah umrah menjadi terabaikan.
"E-Visa juga berdampak pada perlindungan jamaah umrah. Kini semakin banyak jumlah overstay dan banyak jamaah telantar karena tidak memiliki tiket pulang," imbuh Nizar.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri terdapat 7.738 jamaah umrah yang dideportasi pada 2018. Sedangkan pada 2019, tercatat 1.252 jamaah umrah overstayer yang dipulangkan pada rentang Januari hingga Mei.
Hadir sebagai pembahas pada FGD tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, pejabat dari Kementerian Kominfo, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui FGD yang berlangsung selama satu hari tersebut akan dirumuskan sinergi kebijakan dalam mengadaptasi kebijakan Arab Saudi demi peningkatan perlindungan jamaah umrah.