Menikah Dulu atau Memberangkatkan Orangtua Pergi Umrah?

Annisa Aprilia Nilam Sari, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 16:51 WIB
Pasangan mau menikah (Foto: Pixabay)
Share :

Ulama di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya: Saya seorang pemuda terpelajar berusia 23 tahun. Saya ingin mengirim uang untuk biaya haji ayah dan ibu saya.

Di sisi lain, saya juga ingin menyempurnakan separuh agama dengan menikah oleh karena itu merupakan perisai bagi seorang pemuda untuk menjaga diri dari melakukan perbuatan dosa.

Saya khawatir jika menikah dengan menggunakan uang ini, kedua orangtua saya meninggal sebelum melaksanakan haji dan saya menanggung dosanya. Perlu diketahui bahwa kondisi ekonomi kami sederhana.

Mereka menjawab: Menggunakan uang itu untuk menikah lebih utama daripada untuk membiayai haji kedua orangtua Anda. Sebab, dengan menikah Anda dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج

"Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan."

Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk segera menikah jika seseorang telah memiliki kemampuan. Anda harus mendahulukan diri sendiri, baru kemudian orang lain. Adapun jika kedua orangtua Anda tidak memiliki biaya untuk melaksanakan haji, maka mereka tidak wajib melaksanakannya karena belum memenuhi syarat mampu.

Apabila kedua orangtua Anda meninggal sebelum dapat melaksanakan haji, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Anda dapat meng-qadha haji untuk keduanya (di kemudian hari) dengan diri sendiri, atau mewakilkannya kepada orang lain dengan biaya dari Anda ketika telah diberikan kemampuan.

Semoga Allah melipatgandakan pahala, serta memudahkan urusan Anda dan kedua orang tua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

 

Oleh karena itu menikah untuk melindungi diri dari dosa lebih utama daripada menghajikan orangtua untuk pertama kali padahal ibadah haji hanya wajib bagi orangtua bila mereka mampu. Namun kenyataannya mereka belum mampu sehingga haji tidaklah wajib bagi mereka.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya