Perempuan Naik Haji Seorang Diri, Bagaimana Hukumnya?

, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 11:06 WIB
Perempuan naik haji seorang diri (Foto: Our Hajj)
Share :

Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitabnya yang berjudul Kanz Ar-Raghibin atau yang memiliki nama lain Syarah Al-Mahalli:

وَيُشْتَرَطُ فِي الْمَرْأَةِ لِوُجُوْبِ الْحَجِّ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا زَوْجٌ اَوْ مَحْرَمٌ بِنَسَبٍ اَوْ غَيْرِ نَسَبٍ اَوْ نِسْوَةٌ ثِقَاتٌ لِتَأْمَنَ عَلَى نَفْسِهَا وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ وُجُوْدُ مَحْرَمٍ لِإِحْدَاهُنَّ لِأَنَّ الْأَطْمَاعَ تَنْقَطِعُ بِجَمَاعَتِهِنَّ

“Syarat kewajiban haji bagi wanita adalah ia menunaikan bersama suami atau mahramnya, baik mahram nasab atau selain nasab, atau bersama golongan wanita yang bisa dipercaya atas keamanan dirinya. Menurut pendapat paling shahih, bagi sorang wanita yang tidak disyaratkan ditemani mahram apabila bersama rombongan wanita lain. Karena harapan keselamatan sudah dijamin bersama rombongannya.” (Lihat: Hasyiyah Qulyubi Wa ‘Umairah ‘Ala Syarh Al-Mahalli ‘Ala Al-Minhaj, vol. II hlm. 113, cet. Al-Haromain)

Kesimpulannya, ibadah haji bagi perempuan seorang diri tanpa disertai mahram atau suami dapat dibenarkan selama ia tergabung dalam rombongan jamaah haji perempuan lainnya. Apalagi keamanan para jamaah haji selama berada di Tanah Suci seluruhnya telah dijamin dan dilindungi atas nama tanggung jawab negara.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya