Baca Juga : Pesawat Garuda Rusak, 3 Kloter Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin Delay hingga 13 Jam
Dia mengingatkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) berperan sebagai pengawas dalam penyelenggaraan haji khusus, bukan penyelenggara.
"Karena kita bukan penyelenggara sifatnya hanya pengawasan apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jamaah haji atau belum. Sejauh mana kesesuaian kontrak antara jamaah dan pihak penyelenggara dapat dilaksanakan. Dari tanggal 19 sampai 23 Juli tim telah memantau hotel, belum ada masalah yang signifikan," katanya.
Baca Juga : Makan Kepala Kambing di Madinah, Jangan Dimakan Bulet-Bulet!
(Erha Aprili Ramadhoni)