Berangkat Haji dengan Visa Ziarah, Ini Risiko yang Harus Ditanggung

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 13:10 WIB
Jamaah haji di Bandara Arab Saudi. (Foto : Dok Okezone.com/Widi Agustian)
Share :


Baca Juga : Belajar Gaya Penulisan Alquran dari Masa ke Masa

Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bagi warga negara yang berangkat haji menggunakan visa mujamalah wajib melalui PIHK.


Baca Juga : Jamaah Haji yang Meninggal Capai 401 Orang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya