MAKKAH – Sebanyak 181 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji. Sebagian besar dari mereka digerebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Makkah.
Mereka ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji.
Selain jumlah di atas, terdapat puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Lainnya terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permit-nya oleh perusahaan atau travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga dimasukkan ke sel tahanan imigrasi Arab Saudi.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI.
Musim haji tahun ini, kata Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi meningkatkan dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.
“Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen dalam keterangan tertulisnya.