181 WNI Diamankan Arab Saudi, Kena Tipu hingga Rp200 Juta

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 18:34 WIB
Jamaah haji di Bandara Arab Saudi. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Widi Agustian)
Share :

“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” ucap Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air untuk menindaklanjuti kasus ini.


Baca Juga : 5 Tempat di Madinah yang Harus Dikunjungi Jamaah Haji

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya