Tentu tidak semua kondisi kita disunahkan sujud syukur, karena bagaimanapun hampir setiap detik kita merasakan nikmat yang patut kita syukuri. Dalam Taqriratus Sadidah, Hasan bin Ahmad Al-Kaf menyebutkan empat kondisi yang disunnahkan untuk sujud syukur:
Pertama: Mendapat Rezeki Nomplok
هجوم نعمة: لها وقع من حيث لا يحتسب، سواء أكانت ظاهرة كحدوث ولد، وقدوم غائب، وشفاء مريض، أم باطنة كحدوث علم له أو لنحو ولده
Artinya, “Memperoleh nikmat yang tak terduga, baik yang tampak semisal kelahiran anak, kedatangan orang yang hilang, dan sembuh dari penyakit, atau yang tidak tampak seperti memperoleh pengetahuan bagi diri sendiri ataupun anak.”
Disunahkan sujud syukur pada saat mendapat rezeki nomplok atau dari jalan yang tak terduga. Misalnya, ketika kesulitan dan utang menumpuk, tiba-tiba ada orang yang memberikan kita uang dengan jumlah yang sangat banyak. Pada saat itu disunahkan bagi kita untuk sujud syukur.
Kedua: Terhindar dari Bahaya
اندفاع نقمة: ظاهرة من حيث لايحتسب، كنجاة من هدم أو غرق أو حادث
Artinya, “Terhindar dari bahaya secara tiba-tiba, seperti selamat dari runtuhan (bangunan), tenggelam, dan musibah lainnya.”
Manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi esok hari. Bisa saja dia akan mendapati nasib baik di hari esok atau nasib buruk. Demikian pula dengan musibah dan bencana, tidak ada seorang pun yang mampu menaksir waktu kejadiannya. Karenanya, saat terjadi bencana alam yang menelan korban jiwa, kemudian kita selamat dari bencana tersebut, maka disunnahkan untuk sujud syukur.