Rumah Tangga Abdul Somad "Retak", Ini Hukum Perceraian dalam Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 11:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Terpenting adalah sebisa mungkin menghindari atau menjatuhkan talak kepada istri. Kemudian thalak sebagai opsi terkahir dalam mengambil keputusan, apabila percerain itu ada kaitannya dengan persoalan akidah atau akhlak.

"Dalam kondisi konflik yang sulit diselesaikan berdua, maka libatkanlah orang yang dipercaya, seperti keluarga untuk membantu mediasi atau menengahi jika terjadi konflik," ujar Fauzan.

Seperti disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 35 yang menerangkan, tentang konflik di dalam rumah tangga, yaitu:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab'aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna 'alīman khabīrā

Artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal,"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya