BEBERAPA hari terakhir puluhan ular kobra bermunculan di perumahan warga, di antaranya di Perumahan Royal Citayam Residence, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian puluhan ular kobra juga berkeliaran di perkampungan padat penduduk di Jalan Jaya Negara, Kecamatan Kaliwates, Jember. Bahkan sebagian ular masuk ke dalam rumah. Dengan kondisi demikian, bolehkah dalam Islam membunuh ular-ular tersebut di dalam rumah?
Menurut 'Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh 'Umar bin Sulaiman bin 'Abdullah Al Asyqor, Nabi Muhammad SAW telah melarang setiap orang untuk membunuh makhluk lain yang ada di rumah secara langsung. Melainkan memberikannya batas waktu selama tiga hari untuk pergi.
Aturan tersebut juga selaras dengan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri.
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
“Sesungguhnya, di Madinah ini ada jin yang telah masuk Islam, Apabila kalian melihat sebagian dari mereka, berilah ia tempo waktu tiga hari untuk pergi menjauh/keluar. Jika ia masih terlihat setelah itu, bunuhlah karena ia adalah setan.” (HR. Bukhari).
Sementara itu bagi warga Muslim yang ingin selamat dari gigitan ular, ada baiknya memanjatkan doa sesuai anjuran dalam Islam. Dikutip dari laman BincangSyariah, berikut doa agar terhindar dari gigitan ular: