Namun, apabila perempuan yang ditinggal mati oleh suami itu tengah hamil, maka masa selesai iddahnya adalah setelah melahirkan. "Kalau dia dalam keadaan hamil, maka iddahnya sampai melahirkan," jelasnya.
Redaksi Okezone menerima foto atau tulisan pembaca berupa artikel tausyiah, kajian Islam, kisah Islam, cerita hijrah, kisah mualaf, event Islam, pengalaman pribadi seputar Islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan Muslim. Dengan catatan foto atau artikel tersebut tidak pernah dimuat media lain. Jika berminat, kirim ke redaksi.okezone@mncgroup.com, cc okezone.lifestyle2017@gmail.com.
(Dyah Ratna Meta Novia)