Situasi Darurat, Bolehkah Korban Banjir Menjamak atau Qashar Salat?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2020 15:27 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

Sementara berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya: "Rasulullah SAW melaksanakan salat zuhur dan asar dengan cara jamak. Salat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan salat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya