Salah satu bentuk pemuliaan Islam terhadap Muslimah adalah mengatur apabila Muslimah keluar rumah, untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan tabir), menjaga sikap dan tutur kata, tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok.
4. Adanya Mahram ketika safar (melakukan perjalanan).
Rasulullah bersabda, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (Shahih Bukhari, no. 1862; Muslim, no. 1.341).
(Abu Sahma Pane)