Al-‘Aini rahimahullah berkata, “Kesesuaian antara judul bab dengan hadis tersebut adalah dari sisi cakupan makna umumnya. Karena cakupan makna umumnya menunjukkan memulai dari sisi kanan ketika memasuki masjid.” (‘Umdatul Qari, 3: 429)
Ibnu ‘Allan rahimahullah berkata, “Kaki kanan dikhususkan untuk masuk masjid karena kemuliaannya. Sedangkan kaki kiri ketika keluar masjid, karena kejelekannya. Ini termasuk adab yang hendaknya diperhatikan, sebagaimana adab-adab yang lainnya.” (Al-Futuhaat Ar-Rabbaniyyah, 2: 42).
Demikian dikutip dari laman Muslim.or.id pada Selasa (10/3/2020).
(Abu Sahma Pane)