Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY membubarkan kegiatan seminar berkedok pendaftaran haji murah kemarin.
Acara yang berlangsung di sebuah tempat di Yogyakarta tersebut dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji dan umrah.
Seminar dengan tema ‘Solusi Cepat Tepat Mendapat Porsi Haji’ tersebut diadakan oleh pihak yang mengaku dari Penyelenggaran Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara yang berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY. Dengan iming-iming menyetor uang Rp2,5 juta, calon jamaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati.
Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Silvia Rosetti mengatakan, pihak PPIU tersebut selain melakukan perekrutan jamaah haji regular, juga menerima sejumlah uang dari calon jamaah dengan menjanjikan mendapat nomor porsi haji reguler yang seharusnya menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag. “Selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji.”
Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler, H. Akhmad Darwis menjelaskan, Kemenag langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan seminar berkedok haji murah.
Mendapat aduan tersebut, pihak Kemenag DIY melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan informasi yang ada. Tim yang diterjunkan mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab.
Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, pihak tim kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan para penyelenggara untuk dimintai keterangan. Melihat peristiwa ini masyarakat diminta waspada dengan iming-iming haji murah.