SALAH satu sunah yang sangat dianjurkan ketika datangnya bulan suci Ramadhan adalah iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Iktikaf biasanya dilakukan sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk mendapatkan malam lailatul qadar.
Namun, karena wabah virus corona (COVID-19) yang melanda hampir seluruh dunia, umat Islam diminta beribadah di rumah serta tidak diperbolehkan pergi ke masjid untuk memutus mata rantai virus tersebut.
Lantas, bagaimana hukum melakukan iktikaf di rumah?
Untuk menjawab hal ini, Guru Fikih Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Ustadz Mumu Mudzakir mengatakan, beribadah di mana saja hukumnya sah. Asalkan tempatnya suci atau bersih, dan tentunya dengan niatan ingin mendekatkan diri kepada Allah.
"Ya boleh saja kalau misalnya iktikaf di rumah, walau sebenarnya lebih baik di masjid. Namun karena kondisi adanya wabah penyakit ini lebih baik di rumah saja ibadahnya," ucapnya saat dihubungi Okezone, Selasa (5/4/2020).
Sebab kata Iktikaf sendiri berasal dari Bahasa Arab akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Kemudian hal ini tertuju pada konteks ibadah dalam Islam, yakni berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah.
Namun seperti yang dijelaskan tadi, karena adanya beberapa hal atau sebab yang tidak memungkinkan pergi ke masjid, maka dianjurkan untuk beritikaf di rumah.
Kemudian, biasanya iktikaf dilakukan pada malam ke-10 terahir Ramadhan. Rasulullah bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: "Dari Ibn ‘Umar bahwa Nabi Muhammad. Beriktikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan." (HR. Muslim).
"Ibadah di mana saja dengan niat yang baik sah, semoga Ramadhan ini penuh berkah," ucapnya.
Selain itu, iktikaf juga bukan hanya sekadar berdiam diri saja, melainkan berharap mendapatkan keutamaan malam lailatul qadar. Rasulullah bersabda:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya: "Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir," (HR Ibnu Hibban).
(Fahmi Firdaus )