Selain zakat fitrah terdapat juga zakat mal, yaitu sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika nilainya sudah mencapai nisab dan sifatnya tidak berkurang atau berbentuk aset. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta agar umat Islam segera membayarkan zakat mal-nya, untuk membantu orang-orang terdampak Covid-19.
"Mempercepat penunaian zakat demi fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Secara syari pemberian zakat mal sebelum waktunya dibolehkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, saat melakukan konferensi pers melalui live streaming di kantor Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan zakat mal memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (COVID-19). Sebab sebaian masyarakat kehilangan pekerjaannya alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini semata untuk memberikan dukungan dan meringankan orang-orang yang membutuhkan akibat wabah COVID-19 yang masih belum terkendali," ucap Asrorun Niam.
Di dalam ilmu Fikih, zakat mal mesti dikeluarkan orang yang memiliki harta dan penghasilan lebih, terbebas dari utang, sumber hartanya halal, kepemilikannya juga sudah mencapai haul (satu tahun), dan ketika sudah mencapai nisabnya.
Baca Juga: Mualaf, Adik Ayana Moon Belajar Alif Bak Ta hingga Lailatul Qadar
Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah: