SETIAP umat Islam wajib membayar zakat fitrah. Zakat tersebut ditujukan kepada delapan golongan yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, orang yang memiliki banyak hutang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu sabil dan amil.
Zakat yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok beras. Namun tak sedikit orang ingin praktis, sehingga memilih memberikan uang kepada amil zakat dengan nominal seharga beras, untuk kemudian dibelikan beras dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak.
Membayar zakat hukumnya wajib dan setiap Muslim jangan sampai melewatkannya. Lalu kapan batas akhir waktu pelaksanaan membayar zakat fitrah?
Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, batas akhir bayar zakat adalah sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan hukumnya adalah wajib ditunaikan. Jika lewat dari batas Waktu ini maka, statusnya menjadi sedekah, bukan zakat.
"Batasnya sampai sebelum sholat Idul Fitri. Hukumnya wajib bagi setiap Muslim, selama memiliki bahan makanan yang dapat dimakan pada hari lebaran," katanya saat dihubungi Okezone, baru-baru ini.