MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Sholat Jumat yang dilakukan dua gelombang atau secara bergantian hukumnya tidak sah. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2000.
"MUI menguatkan fatwa tahun 2000 bahwa pelaksanaan Sholat Jumat lebih dari sekali di satu masjid hukumnya tidak boleh," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin al Aiyub saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut Kiai Sholahudin menjelaskan fatwa tersebut akan lebih diperkuat dalam putusan rapat pimpinan MUI. Di mana fatwa tahun 2000 sudah menyatakan Sholat Jumat yang dilakukan dua gelombang hukumnya tidak sah.
Sementara Sekjen MUI KH Anwar Abbas menuturkan Sholat Jumat hanya dilakukan satu kali dan tidak sah jika dilaksanakan dalam dua gelombang, alasan ini merupakan hukum syariat Islam.
"Apalagi di dalam Alquran, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah Subhanahu wa ta'ala untuk bersegera ke masjid, bila telah dipanggil bagi melaksanakan Sholat Jumat. Kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya," terangnya kepada Okezone.
Seperti yang disebutkan dalam kitab suci Alquran, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Jumu’ah Ayat 9).
Kemudian, kata KH Anwar Abbas, jika ada yang tetap membolehkan Sholat Jumat dilakukan dua kali dengan alasan ada uzur atau phyisical and social distancing, jelas tidak kuat. Sebab, masih banyak tempat yang dapat dijadikan untuk menggelar Jumatan, seperti aula, tanah lapang, atau ruangan-ruangan lainnya yang luas.
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi space yang bisa dipakai untuk Sholat Jumat, atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang. Tetapi di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian, sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang," tuturnya.
Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Sholat Jumat Dua Gelombang, menyebutkan empat poin sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat uzur syari (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan Sholat Jumat disebabkan suatu uzur syari hanya diwajibkan melaksanakan Sholat Zuhur.
3. Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan Sholat Jumat sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
(Hantoro)