Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Grand Mufti Saudi Sebut Vaksinasi Covid Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |15:00 WIB
Grand Mufti Saudi Sebut Vaksinasi Covid Tak Batalkan Puasa Ramadhan
Grand Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz angkay bicara soal Vaksin Covid-19. (Foto: SINDOnews/Ist)
A
A
A

RIYADH - Grand Mufti Saudi Syekh Abdul Aziz Al-Asheikh menjelaskan menerima vaksin Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa Ramadhan 2021.

Ramadhan 2021 diprediksi akan dimulai pada tanggal 12 atau 13 April mendatang. Awal Ramadhan akan tergantung pada penampakan bulan baru.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskular, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Syekh Abdul Aziz, seperti dilansir Arab News dikutip pada Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Pengurus Masjidil Haram dan Nabawi Terima Suntikan Vaksin Covid-19

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Medis Islam Inggris. Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menundavaksinasiCovid-19 mereka karena Ramadhan," kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan.

Asosiasi itu menyebut, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.

"Rute-rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa," ujarnya. (Victor Maulana)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement