Kemudian Jamilah melapor kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّى مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ
Artinya: "Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais, saya sama sekali tidak keindahan akhlak dan agamanya yang bagus. Namun saya khawatir kufur dalam Islam" (HR. Bukhari, Nasai dan lainnya).
Lalu Nabi Muhammad meminta istrinya untuk mengembalikan maharnya dan Tsabit diminta menjatuhkan talak untuknya.
(Rizka Diputra)