Islam Bolehkan Perempuan Tolak Pinangan Laki-laki, Ini Alasannya

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 20:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian Jamilah melapor kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّى مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ

Artinya: "Ya Rasulullah, Tsabit bin Qais, saya sama sekali tidak keindahan akhlak dan agamanya yang bagus. Namun saya khawatir kufur dalam Islam" (HR. Bukhari, Nasai dan lainnya).

Lalu Nabi Muhammad meminta istrinya untuk mengembalikan maharnya dan Tsabit diminta menjatuhkan talak untuknya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya