Berdasarkan hadits Rasulullah jelas sangat tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah, kecuali dalam jangka waktu sebentar saja. Misalkan hanya menunggu 1-2 jam untuk alasan tertentu. Jika sampai menunda pemakaman jenazah dalam jangka waktu lama, maka hal itu sudah termasuk kategori zalim terhadap si mayyit.
Menunda pengurusan jenazah sama saja perbuatan yang menyelisihi sunah dan bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.
(Rizka Diputra)