MIQAT artinya menetapkan waktu atau menentukan batas. Dalam konteks haji, miqat adalah batas waktu dan batas tempat yang dianggap sah untuk memulai ihram atau niat bagi haji.
Definisi batas waktu tersebut adalah bahwa ihram untuk haji hanya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan atau pada bulan-bulan haji saja.
Sedangkan batas tempat merupakan batas paling akhir yang ditentukan untuk memulai ihram haji ataupun umrah.
Baca juga: Indonesia Apresiasi Putusan Arab Saudi Gelar Haji 2020 dengan Jamaah Terbatas
Miqat adalah tempat di mana jamaah haji dan umrah mengambil atau memulai ihram.