Lebih lanjut, kata Ustadz Ainul Yaqin, nikah siri bisa menimbulkan dampak seperti fitnah, ghibah dan keresahan masyarakat, memicu konflik banyak masyarakat. Belum lagi jaminan istri dan anak ke depan, jika ternyata tidak ada nafkah, pengakuan waris maka tidak akan bisa diproses secara hukum di pengadilan agama.
“Pernikahan siri akan merugikan pihak anak. Seorang anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak jelas di mata hukum,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)