MENDENGAR kata jihad sering terbayang dipikiran kebanyakan orang adalah perang saling berhadapan antara kaum muslimin dengan kafir. Ternyata makna jihad sebenarnya lebih luas dan sangat tergantung dengan keadaan.
Jihad dapat dimaknai sebagai qital atau perang. Jihad juga dapat dimaknai untuk seluruh perbuatan yang memperjuangkan kebaikan.
Melansir dari penjelasan di laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (26/6/2020), jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaannya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jhad seperti itu wajib.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Perempuan Mengenakan Celana Menurut Islam?
Namun jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain.
Sangat tidak tepat, selalu memaknai jihad dengan perang, apalagi menggelorakan jihad dalam makna ini dalam keadaan damai.
Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab, memiliki arti “mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu”.
Kata ini dengan berbagai derivasinya, disebut sebanyak 41 kali dalam Al Quran yang semuanya berkonotasi peperangan. Tidak hanya mengenai “peperangan”, istilah jihad juga diperkenalkan Rasulullah SAW sebagai sebuah upaya pengendalian diri dari hawa nafsu. Al Quran dan hadits lebih sering menyebut peperangan dengan Al-Qitaal, al Harb, al Ma’rakah, dan al-Sariyah.
Baca juga: Ini Amalan-Amalan Sunah Dikerjakan di Hari Jumat
Dalam Alquran dan hadits banyak terdapat keterangan tentang keutamaan berjihad, etika berjihad, tujuan dan strategi berjihad.
Ayat-ayat tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Ayat-ayat yang mengandung perintah hanya memerangi pihak yang menyerang umat Islam saja. Misalnya QS Al Baqarah ayat 190, 191, dan 194, juga QS An Nahl ayat 126.
2. Ayat-ayat yang mengandung perintah memerangi mereka yang tidak beriman ketika mereka ingkar janji ataupun zhalim. Misalnya QS At Taubah ayat 12, 14, 29, dan 73, QS Annisaa ayat 75, 76, dan 84, QS Al Anfaal ayat 39, dan Al Maaidah ayat 54.
3. Ayat-ayat yang mengandung perintah untuk memerangi semua kaum musyrikin yang memusuhi Rasulullah. Misalnya QS At Taubah ayat 5 dan 36.
Muhammad Sa’id al-Asymawi, mantan ketua Pengadilan Tinggi Kairo, menyoroti ayat-ayat jihad dalam kajian sejarah. Ayat-ayat jihad jelas memiliki keterkaitan dengan kondisi masyarakat saat itu. Pada periode Mekkah, ayat-ayat yang turun tentang jihad lebih memiliki makna spiritual daripada makna fisik.