1.073 Jamaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 22:04 WIB
Jamaah haji Indonesia (Foto: Okezone.com)
Share :

SEBANYAK 1.073 jamaah haji hingga kini telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

"Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, dalam siaran persnya kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).

"Sebanyak 1.030 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," imbuh Muhajirin.

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441H. Jamaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Usai mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Baca juga: Mimpi Hari Kiamat Apa Maknanya?

Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR siang tadi menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," kata Menag.

Adapun jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu: 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara dan Papua.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya