6. Lari medan pertempuran tanpa alasan syar'i
Berpaling dari medan pertempuran, baik pertempuran dalam makna peperangan fisik, maupun dalam makna lainnya, seperti meninggalkan medan dakwah, atau meninggalkan perjuangan Islam lainnya ini sangat dilarang oleh Allah dan Rasulnya.
7. Menuduh wanita muslimah salehah berbuat zina
Menuduh seorang wanita muslimah telah mencederai kehormatannya dan menfitnahnya secara keji merupakan perbuatan yang dimurkai Allah.
Dalam Islam, menuduh zina harus disertai dengan empat saksi yang benar-benar melihat langsung perbuatan zina tersebut. Jika tidak mampu mendatangkan saksi, maka si penuduh takkan pernah diterima persaksiannya, sekuat apapun argumentasi yang ia sampaikan.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjauhkan kita dari tujuh perkara yang membinasakan tersebut. Aamiin.
(Rizka Diputra)