Khotbah Wukuf di Arafah Disiarkan dalam 5 Bahasa, Termasuk Indonesia

Hantoro, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 08:43 WIB
Padang Arafah. (Foto: Unsplash)
Share :

Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pembatasan akses masuk ini berlaku mulai 28 Zulkaidah hingga 12 Zulhijah.

Adapun bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan didenda sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp38 juta. Besaran denda akan dilipatgandakan sesuai jumlah pelanggaran.

Baca juga: Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya? 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya