Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pembatasan akses masuk ini berlaku mulai 28 Zulkaidah hingga 12 Zulhijah.
Adapun bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan didenda sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp38 juta. Besaran denda akan dilipatgandakan sesuai jumlah pelanggaran.
Baca juga: Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?
(Hantoro)