Wajib Tahu, Ada Perjanjian Pranikah sebagai Perlindungan Hukum

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 19:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Express)
Share :

Banyak aspek krusial dalam membuat perjanjian seperti Keterbukaan, Kerelaan, Objektif dan Notariil. Perjanjian pranikah dianggap penting, sehingga dibutuhkan untuk pembahasan lebih jauh.

Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang berisi tentang sah perjanjian. Pada umumnya, sedikit dari masyarakat Indonesia masih kurang memahmi akan pentingnya melakukan perjanjian secara tertulis.

Hanya bagi mereka yang mempelajari serta memahami terkait pentingnya membuat perjanjian secara tertulis. Jika melihat fakta di lapangan ternyata maih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjanjian secara lisan, kendati perjanjian lisan tidak dilarang oleh KUHPerdata.

“Makanya di Indonesia ini, ketika kita menikah sudah diatur perjanjian itu di KUA perdata dan diatur oleh hukum Islam tapi minimal tidak semerta merta hukum Islam di Indonesia ini, tidak terkait dengan hukum positif kita tetap diatur karena hukum positif untuk perjanjian tadi,” pungkas dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya