PELAKSANAAN ibadah haji dalam waktu dekat diharapkan para jamaah yang memiliki izin beribadah agar senantiasa mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun, menutupi wajah adalah salah satu hal yang dilarang bagi yang ihram, sehingga ditakutkan terhitung sebagai kaffarat atau penebusan jika melakukannya. Muncul pertanyaan, apakah para jamaah haji tahun ini diharuskan melakukan kaffarah jika mengenakan masker?
Dalam sebuah fatwa disebutkan, bahwasanya selama pandemi Covid-19 para jamaah diwajibkan memakai masker yang menutupi bagian hidung dan mulut. Dikarenakan kondisi mengkhawatirkan saat ini, maka tak berdosa hukumnya bagi mereka yang memakai masker.
Namun, agar lebih yakin, maka diperbolehkan untuk tetap menunaikan kaffarah meski memiliki alasan yang sah tadi. Ketentuan kaffarah adalah dengan melakukan puasa selama 3 hari, memberi makan 6 orang miskin atau mengurbankan seekor domba.
Melansir laman About Islam, Jumat (24/7/2020), Presiden Universitas Islam California, Syaikh Mustafa Umar menyatakan bahwa hal-hal utama yang wajib dihindari selama ihram adalah mencukur rambut, menggunakan parfum, berhubungan intim, atau membunuh hewan buruan.
Baca juga: Dalil tentang Hari Kiamat, Manusia Harus Waspada
Sebagaimana Alquran disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 197, yang artinya:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal,” (QS. Al-Baqarah [2]:197).
Dan dalam Surah Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa," (QS. Al-Maidah [5]:95).
Pun terdapat hadist yang membahas mengenai larangan selama ihram, yakni: “Tidak diperbolehkan bagi jamaah laki-laki untuk tidak mengenakan kemeja, jubah berkerudung, celana panjang, turban dan sandal kulit. Seorang pria bertanya kepada Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) tentang apa yang harus dipakai muhrim. Dia menjawab, "Dia seharusnya tidak mengenakan kemeja, jubah berkerudung (burnoose), celana panjang, turban atau sandal kulit," (HR. Bukhari).
Baca juga: Kisah Pedagang Ikhlas Sedekah, Langsung Kaya Raya Berkat Mutiara di Perut Ikan
Hukumnya adalah sama dengan jamaah wanita yang dilarang untuk mengenakan niqab atau burqa selama ihram. Larangan-larangan dalam ihram akan berbeda jika disesuaikan dalam suatu kondisi mendesak.
Seperti halnya jika diharuskan untuk menutupi kepala karena dingin yang ekstrim atau menutupi bagian tangan karena adanya penyakit menular tertentu. Maka dalam hal ini tidaklah dosa untuk menutupi bagian tubuh, namun terhitung sebagai suatu keharusan yang wajib dilakukan.
Selama pandemi Covid-19, para jamaah haji diwajibkan untuk mengenakan masker, yang menutupi sebagian wajah. Karena kondisi yang tak memungkinkan untuk tak menutupi wajah yang merupakan bagian vital, maka sama sekali tidak berdosa bagi para jamaah yang memakainya. Namun diperbolehkan bagi yang ingin tetap melakukan kompensasi kaffarat untuk semakin meyakinkan diri.