Apa Sih Hukum Amplop Pernikahan, Termasuk Utang atau Hadiah?

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 11:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Smart Money)
Share :

Pertama berstatus hibah/hadiah (pemberian cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan.

Sedangkan kedua, akan berstatus Qordlu (utang). Kondisi itu berlaku manakala kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian. Sehingga bisa dikategorikan sebagai utang yang harus dibayar.

Wallahu a'lam bishawab.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya