Bolehkah Nazar Dibatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Saskia Rahma Nindita Putri, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2020 21:09 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya (Foto: YouTube/@Al-Bahjah TV)
Share :

Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak mmebiasakan diri mengucap nazar, karena sejatinya nazar diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu. “Jangan biasa dengan nazar, nazar itu adalah untuk orang yang tidak mampu. Kalau orang tidak mampu bernazar, baru sah nazarnya," terang pendakwah kelahiran Blitar ini.

Karena tak sedikit yang melaksanakan nazar sebagai sarana untuk beribadah yang harus disertai dengan suatu alasan terlebih dahulu. Maksudnya, harus terkabul keinginannya barulah ia akan bersedekah atau berbagi kepada sesama sebagaimana yang biasa dijanjikan dalam nazar. Jenis orang seperti ini yang disebut dengan bukhola, atau orang-orang yang pelit.

Baca juga: Dalil tentang Hari Kiamat, Manusia Harus Waspada

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: “Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu, Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit),” (HR. Bukhari No. 6693).

“Jadi intinya, tidak ada pembatalan nazar, yang ada adalah mampu atau tidak mampu. Kalau mampu, segera dibayarkan. Kalau tidak mampu dan sampai mati pun tidak bisa memenuhi nazarnya, maka ia tidak akan berdosa, karena ketidakmampuannya," terang dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya