Fenomena Mengakhiri Hidup dengan Bunuh Diri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Khairunnisa Nanda Zahra, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 12:08 WIB
Bunuh diri hal yang sangat dilarang dalam Islam. (Foto:SINDONews)
Share :

JAKARTA – Fenomena selebgram bunuh diri menjadi perhatian warganet di media sosial.Dalam ajaran agama Islam, ada aturan yang menyinggung soal aksi bunuh diri.

Allah SWT berfirman pada Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu."

Baca Juga: Viral Driver Ojol dengan Satu Kaki Tetap Semangat Cari Rezeki, Bikin Netizen Terharu

Diriwayatkan dari hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam (SAW) “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari-Muslim)

Dikutip dari Ustaz Khalid Basalamah di Youtube Chanel Cahaya Islam pada Sabtu (5/12/2020). Dikatakannya bunuh diri itu tidak boleh, haram dalam agama. Apapun alasannya, tidak boleh bunuh diri. Sama sekali tidak boleh, mutlak itu dosa besar.

Baca Juga: Lelah Usai Bekerja, Jangan Risau Ternyata Jadi Gudang Pahala

Allah Subhanahu wa ta'ala (SWT) melarang tegas percobaan bunuh diri karena melanggar ketentuan umur dari-Nya. Bunuh diri menjadi sebuah kegiatan yang mencerminkan kurangnya iman kepada pencipta-Nya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya