Adapun membatasi dengan lafal: "Assalaamu ‘alaikum" adalah hadis yang dihukumi cacat, tidak sah.
Segolongan ahli hadis menghukuminya cacat dan hal ini telah kita terangkan di dalam kitab Fathul ‘Allam bi Diraasati Ahadiits Bulughil Maram’."
Sementara jamaah lainnya juga bertanya:
"Apakah sah tambahan ucapan salam dalam sholat: "wa barakaatuh"?"
Syaikh Muhammad Ibnu Hizam Al-Ba'daniy pun menjawab:
"Hadis-hadis yang datang dengan tambahan "wabarakaatuh" telah dihukumi cacat, tidak satupun yang sah. Telah datang dari hadis Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu. Yang paling shahih pada jalan-jalan hadis Ibnu Mas’ud adalah terbatas pada ucapan: "Assalaamu ‘alaikum wa rahmatulloh." Datang dari hadis Wail bin Hujr. Yang paling shahih tanpa tambahan "wabarakaatuh."
Maka pendapat yang paling dekat yaitu tidak sahnya tambahan tersebut. Hadis-hadis tersebut terdapat khilaf di antara para ulama. Di antara mereka ada yang menghukuminya hasan dan sahnya tambahan tersebut, maka yang demikian tidak diingkari.
(Vitrianda Hilba Siregar)