Sulit Mencari Air Wudhu di Tengah Musibah Banjir? Begini Panduan Sholat Selengkapnya

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 04:30 WIB
Banjir melanda Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto:Okezone/Dok)
Share :

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Faqih ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Bafadhal Al-Hadhrami mengatakan:

وَلَا يَضُرُّ تَغَيُّرٌ بِمُكْثٍ وَتُرَابٍ وَطُحْلُبٍ وَمَا فِي مَقَرِّهِ وَمَمَرِّهِ

“Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan” (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah fii Fiqh As-Saadah Asy-Syafi’iyyah, hlm. 53, Penerbit Darul Minhaj).

Berbeda halnya jika seseorang yakin bahwa perubahan air banjir yang berada di sekitarnya lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air (mukhalith), seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan. Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan.

Dalam hadits disebutkan:

الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ

 “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; Tirmidzi, no. 66. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya