Mengenai ketentuan tentang wakaf dijelaskan dalam hadits ‘Umar berikut ini. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi shamohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata:
“Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut.
Beliau bersabda:
“Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).”
Perawi hadits berkata:
"Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwarisi. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta." (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632).
(Vitrianda Hilba Siregar)