Pahala Sholat Jenazah Dapat 1 Qirath Pahalanya Sebesar Gunung Uhud

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 11:10 WIB
Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah. (Foto:SINDOnews)
Share :

Kedua, sekedar mengahdiri proses pemakaman, tanpa mensholati, apakah dapat dua qirath?

Dikutip dari laman Konsultasisyariah disbebutkan, jika kita perhatikan hadis di atas, pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal berikut:

1. Mensholati Jenazah.

Hanya menghadiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa mensholati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya.

2. Mengantar ke pemakaman.

Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath.

3. Menghadiri pemakaman.

Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath; 

حتى يفرغ منها

Sampai prosesi pemakaman selesai.

حتى توضع في اللحد

Sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat.

Kedua hadis di atas adalah riwayat Imam Muslim.

Kesimpulan dari keterangan dua riwayat di atas: pahala dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang mensholati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Hanya saja, akan berbeda dua Qirath yang didapatkan oleh seorang yang hadir di proses pemakaman sampai mayat diletakkan di liang lahat, dengan yang hadir sampai prosesi pemakaman benar- benar selesai, pahala qirath yang dia dapat lebih besar. Demikian seperti yang telah dijelaskan, bahwa pahala qirath itu bertingkat-tingkat. (Lihat : Fathul Bari, 4/102)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, 

ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد

Hadis tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang sholat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya