Allah SWT mensifati mereka dalam firman-Nya;
"Dan orang-orang yang menghabiskan waktu malam untuk beribadah kepada Tuhan mereka dengan bersujud dan berdiri. (QS. Al-Furqan : 64)
Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di ; “Mereka memperbanyak Sholat Malam dengan mengikhlaskannya kepada Rabb mereka, (sebagai bentuk) perendahan diri mereka kepada-Nya.” aisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan.
Hukum Sholat Tahajud hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (ditekankan) dan dapat dilakukan di awal malam, pertengahannya, atau di akhir malam. Sedangkan waktu yang paling utama adalah pada sepertiga malam yang terakhir.
Sementara jumlah rakaat Sholat Tahajud tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu. Namun yang paling utama adalah mengerjakan sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat termasuk sholat witir, karena jumlah ini yang biasa dilakukan oleh Rasulullah.
(Vitrianda Hilba Siregar)