Hukum Pacaran dalam Islam, Bagaimana Jika Dijalankan Secara Islami?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 13:09 WIB
Tidak ada istilah dan tidak dibenarkan pacaran atau pacaran secara islami. (Foto:Freepik).
Share :

Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya." (HR Bukhari dan Muslim)

"Fokus kita tidak hanya ke persoalan yang biologis, maka biarkan saja rasa itu berlalu. Fokuslah pada hal-hal yang positif yang harus dilakukan di sekolah maupun di kampus. Janganlah kamu menuruti keinginan tersebut, apalagi sampai fokus ke hal-hal tersebut," tegas Ustaz Khoirul Anam.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya