JAKARTA - Tata cara Sholat Jumat harus memenuhi syarat sahnya. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi maka pelaksanaan Sholat Jumat belumlah sah.
Sholat Jumat sudah diketahui bersama adalah suatu kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam firman Allah SWT:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Baca Juga: Hukum Sholat Jumat Wajib bagi Mukallaf dan Sudah Akil Balig
Sholat Jumat ini diwajibkan bagi:
1. Orang yang mukim atau bukan musafir.
2. Pria.
3. Sehat.
4. Merdeka.
5. Selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).
Pelaksanaan Sholat Jumat bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Pertama: Adanya khutbah
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumasyo dikutip pada Jumat (12/3/2021) menyebutkan Khutbah jumat mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat:
Ucapan puji syukur pada Allah
Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wasiat takwa (tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus)
Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua
Baca Juga: Ini Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Imam Syafii
Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)