Tata Cara Sholat Jumat Perhatikan Syarat Sahnya

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 10:57 WIB
Sholat Jumat berjamaah. (Foto:Freepix)
Share :

JAKARTA - Tata cara Sholat Jumat harus memenuhi syarat sahnya. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi maka pelaksanaan Sholat Jumat belumlah sah.

Sholat Jumat sudah diketahui bersama adalah suatu kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam firman Allah SWT:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Baca Juga: Hukum Sholat Jumat Wajib bagi Mukallaf dan Sudah Akil Balig

Sholat Jumat ini diwajibkan bagi:

1. Orang yang mukim atau bukan musafir.

2. Pria.

3. Sehat.

4. Merdeka.

5. Selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).

Pelaksanaan Sholat Jumat bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Pertama: Adanya khutbah

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumasyo dikutip pada Jumat (12/3/2021) menyebutkan Khutbah jumat mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat:

Ucapan puji syukur pada Allah

Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam

Wasiat takwa (tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus)

Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah

Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua

Baca Juga: Ini Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Imam Syafii

Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya