Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul dan Jabat Tangan, Apakah Tetap Sah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 17:00 WIB
Tunaikan Zakat Fitrah tanpa ijab kabul dan berjabat tangan tetap sah. (Foto: Okezone/Dok)
Share :

3. Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.

4. Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan

5. Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.

Itulah lima pembagian akad”

Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan, 

فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya